Anggaswangi – Pemerintah Desa Anggaswangi menerima pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Grobogan dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintahan desa menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pemeriksaan meliputi berbagai aspek penting, di antaranya pengelolaan keuangan desa, administrasi dan inventarisasi aset desa, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengecekan fisik sejumlah kegiatan pembangunan di lapangan. Tim pemeriksa melakukan verifikasi dokumen serta mencocokkannya dengan kondisi riil guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
Kepala Desa Anggaswangi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa selama masa jabatan. Pemerintah desa menyambut baik pemeriksaan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, tim dari Inspektorat Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan di masa mendatang.
Kegiatan AMJ ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang menyeluruh, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Anggaswangi semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga desa.